SELAMAT DATANG DI BLOG MUARE SABAK KAMPUNG KITE

Minggu, 27 Maret 2011

Sejumlah Sumur Bor Tak Berfungsi



MUARASABAK – Sejumlah sumur bor yang menggunakan pompa manual (dragon), yang merupakan sarana masyarakat guna mendapatkan air bersih tampaknya tak lagi mengeluarkan air. Penyebabnya pun bermacam-macam. Mulai dari ketiadaan tangkai pompa, bahkan ada pompa sejak dibangun memang tidak sama sekali berfungsi. Sumur bor di Desa Majelis Hidayah Kecamatan Kuala Jambi misalnya, warga setempat tidak lagi dapat menggunakan sumur bor seperti biasanya.

Hal tersebut karena tangkai pompa manual sejak beberapa bulan terakhir tidak lagi berada di tempatnya. ‘’Saya juga tidak tahu gimana cerita yang sebenarnya, yang jelas tangkai pompa itu memang sudah tidak ada sejak beberapa bulan terakhir ini,” ujar Miatun, salah seorang ibu rumah tangga setempat. ‘’Sebelumnya sumur bor dapat dipergunakan untuk keperluan MCK,”  tambahnya.

Namun menurut Miatun, pernah beberapa minggu lalu tetangganya mencoba mengganti tangkai pompa tersebut, namun pompa air tersebut tampaknya tidak lagi mengeluarkan air. ‘’Saya juga tidak tahu apa penyebabnya, kemarin sih cuma tangkai pompanya yang tidak ada,” ungkapnya polos. Hal serupa juga terjadi di Desa Kuala Simbur Naik Kecamatan Muarasabak Timur. Bahkan sumur bor yang satu ini tampaknya lebih parah lagi. Pasalnya sejak dibangun pada 2008 lalu, sumur bor tersebut tidak pernah mengeluarkan air. ‘’Dari mulai dibangun sampai sekarang, sumur bor itu memang tidak berfungsi,” ujar H Jakfar, salah seorang warga setempat. 

Sejak selesai dibangun pada tahun 2008, warga harus menunggu selama sekitar 4 bulan untuk menikmati air dari sumur bor itu. Pasalnya, pipa sumur bor yang berukuran sekitar 2,5 inci itu putus, sehingga air tak mengucur dari keran sumur bor itu. ‘’Entah perencanaannya kurang matang atau pembangunannya asal-asalan, saya juga kurang ngerti masalah itu,” cetus Jakfar.

Namun menurut H Jakfar, satu pipa sumur bor yang menghubungkan dengan wilayah seberang Kuala Simbur Naik, yakni Desa Kuala Simbur Naik Kanan dibangun di atas permukaan sungai yang membelah dua wilayah itu. Akibatnya sampah-sampah tersangkut pada pipa itu. Pipa pun menjadi terputus.  ‘’Pihak PU memang pernah memperbaiki sumur bor tersebut, namun sayangnya tidak lama kemudian sumur bor kembali rusak atau tidak berfungsi,” bebernya. Di tempat terpisah, Kepala Bidang Cipta Karya, Tambat mengatakan, pihaknya tidak bisa dipersalahkan soal kerusakan atau tidak berfungsinya sumur bor tersebut. ‘’ Mengenai tidak berfungsinya sumur tersebut itu kami tidak tau, sebelum perbaikan yang kami lakukan dulu itu baik-baik saja. Seharusnya masyarakat harus menjaga dan merawat sumur tersebut dengan baik,”

Rabu, 23 Maret 2011

MK Mentahkan Gugatan Pilkada Tanjung Jabung Timur

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi yang diajukan pasangan Muhamad Juber-Isroni.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD saat membacakan putusan pada sidang di gedung MK, Rabu (16/3). Dengan demikian, majelis hakim menetapkan pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang sebagai bupati-wakil bupati  terpilih kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Mahkamah menilai alat bukti dipersidangan terkait tudingan penggugat yang menyatakan bahwa Bupati Tanjung Jabung Timur, Abdulah Hich mengumpulkan kepala desa untuk mendukung pasangan  Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang, benar adanya.

“Tetapi mahkamah tidak menemukan bukti bahwa imbauan itu dilaksanakan oleh para kepala desa terhadap warganya, setidak-tidaknya hal itu dibuktikan dengan adanya laporan kepada Panwaslu,” kata hakim Akil Muchtar.

Ditambahkan, mahkamah juga membenarkan adanya politik uang kepada beberapa calon pemilih. Namun, politik uang tidak terjadi di seluruh wilayah kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, melainkan bersifat sporadis.

Selain itu, terhadap tudingan penggugat tentang adanya intimidasi yang dilakukan tim Pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang kepada aparat pemerintahan daerah disertai ancaman akan dicopot dari jabatan strukturalnya apabila tidak mendukung pasangan itu, mahkamah tidak menemukan alat bukti yang meyakinkan.

”Mahkamah berpendapat tidak ada alat bukti yang kuat bahwa pemutasian dan pengangkatan pejabat tersebut berkaitan dengan pihak yang dimutasikan tidak mendukung Pasangan Zumi Zola Zulkifli-Ambo Tang karena dalam pemutasian tersebut dalam rangka promosi,  
Rabu, 16 Maret 2011